Syarat Wajib Puasa dan Syarat Sah Puasa
Sebentar lagi bulan puasa Ramadhan akan segera tiba. Maka tidak ada salahnya terlebih dahulu kita mengetahui apa saja yang menjadi syarat sah dan syarat wajib puasa.
Ada dua pengertian puasa, yaitu secara bahasa dan secara syariat. Secara bahasa, puasa berasal dari bahasa arab, yaitu Shaum atau Shiyam yang artinya adalah menahan atau mencegah.
Adapun arti puasa secara syariat Islam adalah menahan diri dari makan dan minum serta dari segala apa yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari, dengan syarat yang tertentu.
Syarat puasa ada dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah.
Syarat Wajib Puasa
Tidak semua orang diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, bahkan ketika ia adalah seorang mulim sekalipun. Seseorang diwajibkan berpuasa ketika ia sudah memenuhi syarat tertentu. Adapun syarat wajibnya puasa adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam
Puasa adalah kewajiban bagi umat islam. Maka seseorang yang bukan beragama islam tidak berkewajiban untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
2. Baligh
Baligh artinya dewasa. Maka puasa tidak diwajibkan untuk anak-anak. Puasa bagi anak hanya sebagai pembelajaran saja. Tujuan mengajarkan anak berpuasa adalah agar ketika sudah dewasa ia sudah terbiasa untuk berpuasa dan tidak merasa keberatan untuk menunaikannya.
3. Berakal
Seseorang yang tidak memiliki akal maka tidak diwajibkan berpuasa. Orang yang tidak berakal disini bisa saja adalah orang gila, orang yang pingsan atau kondisi lainnya yang menyebabkan seseorang menjadi hilang akal, mabuk misalnya. Namun tidak untuk orang yang tidur. Meski tidur juga menyebabkan seseorang hilang akal, namun puasa tidak membatalkan puasa, bahkan ketika seseorang menggunakan waktunya dengan tidur di sepanjang hari bulan Ramadhan.
4. Mampu
Mampu artinya ia kuat berpuasa. Orang yang lemah karena sakit, atau karena terlalu tua maka tidak wajib berpuasa. Orang yang bepergian jauh, hamil dan menyusui juga tidak diwajibkan untuk berpuasa. Namun sebagai konsekuensinya maka ia wajib membayar ganti dengan cara qadha’ atau fidyah.
Selanjutnya adalah tentang syarat sahnya puasa.