Demi mendekatkan diri kepada masyarakat, Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA) Kabupaten Tebo, bekerjasama dengan Kantor Pos Indonesia, untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB melalui kantor pos terdekat.
Kepala BAKEUDA Kabupaten Tebo Nazar Efendi, SE.M.Si menyampaikan, hari ini, Senin (18/3/2024), telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Badan Keuangan Daerah dengan Pos Indonesia terkait pembayaran pajak PBB melalui kantor pos. “Kita menambah tempat pembayaran PBB, jadi masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak yang jatuh tempo pada tanggal 31 September 2024,” terangnya.
Kepala BAKEUDA menambahkan, penyediaan tempat pembayaran melalui kantor pos ini juga untuk menghindari pembayaran tunai yang berpotensi terjadi penyimpangan oleh petugas. Bahkan, tidak hanya pembayaran PBB saja bisa dibayar melalui kantor pos. Sebab pihaknya mengelola 11 item pajak, mulai dari pajak restoran, hiburan, hotel, BPHTP, dan lainnya. “Kita tidak memperkenankan lagi petugas pajak menarik pajak langsung dengan wajib pajak, jadi semua harus dibayar secara online ke rekening pajak,” ulasnya. “Jangan sampai terlambat pembayaran pajaknya, karena ada dendanya sebesar 2%,” tandasnya.
Hadir pada penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut Alviky hidayat Executiv manager PT. Pos Indonesia (Persero) kantor Cabang Muara Bungo beserta rombongan, Sekretaris Badan Keuangan Daerah dan Kepala Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya.
0 Comments