Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 Tahun 2021 ke 12 Kecamatan di Kabupaten Tebo bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2022.
Menurut Kepala Bakeuda Kabupaten Tebo Nazar Efendi, SE M.Si , DHKP dan SPPT PBB dapat langsung di distribusikan ke tingkat RT, penyerahan DHKP dan SPT PBB dilaksanakan lebih awal sehingga wajib PBB P2 memiliki waktu yang cukup untuk melunasi PBB nya yakni sampai dengan 30 september 2021. Jumlah SPPT yang diserahkan berjumlah 102.796 lembar dengan besaran ketetapan lebih kurang 2,5 milyar. Untuk perbaikan data atau pemutakhiran data dapat disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah SPPT PBB diterima. Sehingga dari sektor PBB ini target bisa kita capai dan mudah mudahan hasil pendapatan daerah kita bisa memback up untuk pembangunan Kabupaten Tebo.
0 Comments